Selasa, 3 Desember 2024 – 18:59 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah dan pihak parlemen telah sepakat untuk melakukan percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres), terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi, mencegah penyalahgunaan/tidak tepat sasaran, dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.
Baca Juga :
Partisipasi IMP168 di COP 16 Riyadh Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem dan Produktivitas Lahan
Sebab, panjangnya rantai distribusi pupuk bersubsidi selama ini dinilai telah berperan menghambat sektor pertanian.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, tak menyangkal mengenai adanya fenomena rantai distribusi pupuk subsidi yang tidak efisien tersebut.
“Memang proses penetapan volume (alokasi pupuk bersubsidi) itu berjenjang, mulai dari petani ke penyuluh, penyuluh kepada bupati lalu ke gubernur, kemudian kepada Kementan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.
“Begitu disetujui, turun lagi dari Kementan, ke gubernur, lalu ke bupati, penyuluh, dan petani.