Pemangkasan Rantai Distribusi Pupuk Subsidi: Tantangan dalam Biang Keroknya

Pemangkasan Rantai Distribusi Pupuk Subsidi: Tantangan dalam Biang Keroknya

Selasa, 3 Desember 2024 – 18:59 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah dan pihak parlemen telah sepakat untuk melakukan percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres), terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi, mencegah penyalahgunaan/tidak tepat sasaran, dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.

Baca Juga :


Partisipasi IMP168 di COP 16 Riyadh Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem dan Produktivitas Lahan

Sebab, panjangnya rantai distribusi pupuk bersubsidi selama ini dinilai telah berperan menghambat sektor pertanian.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, tak menyangkal mengenai adanya fenomena rantai distribusi pupuk subsidi yang tidak efisien tersebut.

Baca Juga :


Pupuk Indonesia Gelar Safari Makmur Genjot Produktivitas Pertanian

“Memang proses penetapan volume (alokasi pupuk bersubsidi) itu berjenjang, mulai dari petani ke penyuluh, penyuluh kepada bupati lalu ke gubernur, kemudian kepada Kementan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

Photo :

  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Baca Juga :


KPK Segera Umumkan Para Tersangka Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

“Begitu disetujui, turun lagi dari Kementan, ke gubernur, lalu ke bupati, penyuluh, dan petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *