Jumat, 6 Desember 2024 – 00:44 WIB
Jakarta, VIVA – Tersangka kasus korupsi timah, Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga :
Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
Pemindahan itu dilakukan untuk persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel. Sebelumnya, Alwin ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka.
“Telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga :
Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
Harli menjelaskan, sebelumnya Alwin telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka.