Senin, 2 Desember 2024 – 15:46 WIB
Mataram, VIVA – Baru-baru ini publik tengah digemparkan oleh sebuah kasus yang di mana seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024. Tersangka Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Terkait hal ini, Agus buka suara terkait kasus dugaan perkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Ia mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.
“Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas-tanpa kedua tangan).