Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menggelar Sidang Gugatan Praperadilan
Pada Kamis, 21 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian. Sidang ini dihadiri oleh saksi ahli dari pemohon Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong Menghadiri Sidang Gugatan Praperadilan Secara Daring
Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan untuk tahapan pembuktian yang melibatkan saksi ahli dari pihak pemohon dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Keenam saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula, dan ahli administrasi negara.
Penilaian Saksi Ahli Terhadap Penetapan Tersangka Tom Lembong
Salah satu saksi ahli, pakar pidana Chairul Huda, menilai bahwa penetapan tersangka Tom Lembong masih prematur karena belum ada hasil audit. Menurut Chairul, hal ini menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur.
Kritik Terhadap Penetapan Tersangka Tom Lembong
Sejumlah ahli hukum juga mengkritik penetapan tersangka Tom Lembong yang dianggap prematur. Mereka menekankan pentingnya adanya hasil audit investigatif yang menunjukkan kerugian keuangan negara yang nyata dan jumlah pastinya sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Pertanyaan Akademik Terkait Kasus Tom Lembong
Beberapa ahli hukum mengangkat pertanyaan akademik terkait kasus Tom Lembong yang sudah berlangsung selama 10 tahun namun baru ditindaklanjuti saat ini. Mereka menyoroti pentingnya kepercayaan terhadap hasil audit dari lembaga negara yang berwenang.
Pentingnya Proses Audit dalam Penetapan Tersangka
Proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga lain yang berwenang sangat penting dalam penetapan tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum.
Conclusion
Dalam kasus Tom Lembong, pentingnya hasil audit sebagai dasar penetapan tersangka harus ditegaskan. Proses hukum yang berjalan harus transparan dan didasarkan pada bukti yang kuat agar keadilan dapat terwujud.