Pengendara Motor Viral Merasa Tertimpa Denda Rp1,25 Juta karena Kelupaan Pakai Helm dan SIM Nonaktif

Pengendara Motor Viral Merasa Tertimpa Denda Rp1,25 Juta karena Kelupaan Pakai Helm dan SIM Nonaktif

Kamis, 26 Desember 2024 – 13:05 WIB

Padang, VIVA – Seorang pengendara motor menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial. Hal itu dikarenakan ia mengeluh usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.

Mengeluh karena Kena Tilang

Diketahui, pengendara tersebut bernama Noferius Zega kena tilang karena tidak memakai helm dan SIM mati. Kejadian tersebut terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Ilustrasi SIM

“Oke gaes kami lagi ditilang Polres Padang Panjang kesalahannya aku nggak pakai helm trus SIM-nya sudah mati. Kena tilang satu juta dua ratus lima puluh ribu,” demikian pengendara menyampaikan keluhan, dikutip VIVA melalui Instagram @lagi.viral Kamis, 26 Desember 2024.

Sanksi bagi Pengendara dengan SIM Mati

Dalam video yang beredar, terlihat pengendara motor itu merekam momen ketika petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar. Disebutkan bahwa pemotor dikenakan biaya denda sebesar Rp1,25 juta.

Namun perlu diketahui, pengendara dengan SIM mati akan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sesuai dengan pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang masih memiliki SIM namun SIM tersebut mati atau sudah tidak aktif, maka akan terkena sanksi hukuman pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Reaksi Warganet

Alhasil, adanya video viral tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beberapa dari mereka menyalahkan pengendara motor karena melanggar aturan, sementara yang lain mempertanyakan besarnya nominal denda yang dijatuhkan.

“Kali ini dukung polisi, makanya jangan melanggar mas,” tulis warganet dalam komentar unggahan tersebut.

“Ini justru polisi yang baik, pasti itu pengendara yang ngeyel, giliran dikasih pasal, suruh bayar ke negara langsung, langsung kicep,” tulis warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun sanksi kedua ditujukan untuk pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *