Rabu, 25 Desember 2024 – 21:29 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga :
Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah
Laporan gugatan yang diajukan oleh Muhammad Supian Noor SH pada 9 Desember lalu terhadap KPU Kota Banjarbaru, tidak diterima oleh majelis hakim karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Baca Juga :
Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Dianulir MK, Ini Alasannya!
Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru
Photo: VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
“Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri.
Baca Juga :
DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang
Agus menjelaskan bahwa putusan majelis hakim PTUN bersifat final dan didasarkan pada Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
“Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi lah yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi. Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru,” terangnya.
Muhammad Supian Noor SH menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan.
Ia merasa bahwa PTUN menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau kepentingan untuk mengajukan gugatan.
“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak kita saja seperti halnya saya lakukan di PTUN,” ucapnya.
“Ini yang menjadi kekecewaan kita padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam konstitusi kita,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.