Selasa, 3 Desember 2024 – 07:20 WIB
Jakarta, VIVA – Kubu cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono memerintahkan saksi di sejumlah kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Sekretaris Timses Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco, mengatakan, hal tersebut dilakukan karena diduga ada kecurangan yang terjadi.
“Terkait dengan rekapitulasi di kecamatan, di beberapa kecamatan yang kita duga, kita rasa, itu ada ketidakpuasan, ada kecurigaan, kita mengarahkan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut,” kata Baco dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga :
Diduga Beda Pilihan Politik dengan Pemilik Lahan, Makam Pasutri di Sulsel Dibongkar Paksa
Meski begitu, Baco tidak menjelaskan secara rinci berapa kecamatan yang saksinya mendapatkan instruksi tersebut.
Baca Juga :
PDIP Ngaku Menang di 19 Daerah Jateng, Puan: Masih Kandang Banteng atau Tidak, Silakan Menilai
Di sisi lain, Baco juga mengungkap temuan bahwa banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.