Kamis, 19 Desember 2024 – 19:40 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, ia meminta pemerintah cermat terhadap dampak dari kebijakan yang akan diterapkan tersebut.
“UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Puan, Kamis, 19 Desember 2024.
Politikus PDIP itu menilai, munculnya perdebatan kenaikan PPN 12 persen karena masih adanya kekhawatiran masyarakat jika kebijakan tersebut dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.