“Perlu Diperhatikan Aturan RI dalam Pembangunan Apartemen di Sekitar Kedutaan India”

Minggu, 1 Desember 2024 – 21:49 WIB

Jakarta, VIVA – Pembangunan gedung apartemen 18 lantai di area Kedutaan Besar India di Jl HR Rasuna Said masih menjadi polemik panjang di ranah publik saat ini. Kasus ini kembali ramai terkait upaya hukum banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca Juga :


Warga Hindu India Kirim Petisi ke Pengadilan, Sebut Situs Muslim Sufi Berada di Atas Kuil Dewa Siwa

Pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang sangat merugikan hak warga.

Setelah putusan tersebut, proyek langsung berhenti dan Pemprov melakukan banding ke PTTUN. Sebelum mengambil keputusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melakukan kunjungan ke lapangan, mendatangi lokasi proyek dan berdialog langsung dengan warga sekitar untuk verifikasi dan validasi isi gugatan.

Baca Juga :


Nyoblos Bareng Istri Ditemani Cucu, Rano Karno Mau Silaturahmi ke Warga Keliling TPS Sekitar Rumah

Di tengah proses banding di PTTUN, muncul tuduhan miring terhadap David M L Tobing dari kantor pengacara Adams & Co, yang diketahui merupakan pengacara puluhan warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur yang terdampak proyek.

Aktivitas perwakilan negara asing dituduh mengalami hambatan, yang dapat merusak reputasi pemerintah Indonesia di mata negara sahabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *