Selasa, 24 Desember 2024 – 15:30 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menilai ada kejanggalan di balik penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.
Menurutnya, proses hukum yang menjerat Hasto itu dibalut dengan rekayasa politik.
“Kita lihat dengan kasat mata, ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga :
Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komarudin lantas mengajak seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng itu untuk bersatu. Ia meminta agar para kader tak takut dengan serangan-serangan yang datang kepada PDIP.
“Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujar Komarudin.
Baca Juga :
Penetapan Hasto Kristiyanto oleh KPK Murni Hukum atau Bermuatan Politik? Ini Kata Analis Politik
Sebelumnya, mencuat kabar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dengan Harun Masiku. Status Harun Masiku saat ini masih jadi buronan kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kabarnya, status Hasto dijadikan sebagai tersangka oleh KPK melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Adapun Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut masih akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
Halaman Selanjutnya
Informasinya, penetapan tersangka Hasto diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.