Jumat, 27 Desember 2024 – 15:24 WIB
PT Marwi Indonesia Industrial resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten pada Senin (23/12). Dengan mendapatkan fasilitas kawasan berikat, PT Marwi Indonesia Industrial akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Rapat Penilaian Kelayakan
Izin diberikan setelah rapat penilaian kelayakan di mana PT Marwi Indonesia Industrial memaparkan proses bisnis perusahaannya. Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa prosedur ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tepat sasaran.
Dampak Positif bagi Perekonomian
Dengan menerima izin fasilitas kawasan berikat, PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di sekitarnya. Fasilitas ini juga akan mempermudah perusahaan dalam hal efisiensi cashflow untuk biaya impor dan mempercepat proses mendapatkan bahan baku.
Evaluasi dan Monitoring
Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tidak disalahgunakan dan mendukung perekonomian nasional.
Komitmen PT Marwi Indonesia Industrial
Deputi Regional Asia Marwi Grup, Chang Ming Sheng, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten. PT Marwi Indonesia Industrial berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Insentif Pemerintah Terkait PPN
Seiring dengan peningkatan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah juga menegaskan adanya insentif yang akan membantu meredam dampak negatif pada penjualan produk otomotif.