“Rekonsiliasi Tiga Pengusaha Setelah Lima Tahun Konflik”

Kamis, 5 Desember 2024 – 23:17 WIB

Jakarta, VIVA– Sebanyak tiga pengusaha memutuskan berdamai atas konflik pembelian izin tambang di Sulawesi Tengah. Mereka yakni, Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang. Ketiganya sempat berseteru selama lima tahun belakangan.

Baca Juga :


Rosan Bocorkan Hasil Pertemuan Prabowo dengan Pengusaha Jepang di Istana

Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan menyebut, permasalahan berawal ketika kliennya beli izin tambang.

“Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami berangapan satunya tidak diserahkan,” ujar dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga :


Pengusaha Industri Nasional Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Penerapan TKDN

Hematnya, mereka yang bermasalah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan, terkuak satu izin tambang tersebut belum diserahkan oleh pihak perusahaan tambang. Mendapati fakta tersebut, para pihak yang berkonflik lantas sepakat damai. Perdamaian ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.

Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menambahkan, pihaknya bersama dua pihak lain telah sepakat melanjutkan kasus tersebut. Ketiganya bakal mencari pihak yang sudah melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga :


Penampakan Pengusaha Jepang Temui Prabowo di Istana Saat Hujan Deras

Adapun ketiga pengusaha tambang tersebut sudah buat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024. Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan perusahaan yang kita duga tidak menyerahkan IUP- nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *