Jumat, 27 Desember 2024 – 13:08 WIB
Sebanyak 10 ribu karyawan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menggeruduk ke Jakarta untuk menagih janji kepada Presiden Prabowo Subianto. Ribuan karyawan itu terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan pailit.
Berjuang untuk Nasib Karyawan Sritex
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto mengatakan ribuan karyawan Sritex ingin melakukan aksi demo di Jakarta pasca putusan kasasi yang ditolak MA. Ia berharap pemerintah mendukung aspirasi yang diperjuangkan para buruh karena sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto pernah menjanjikan untuk ikut memperjuangkan nasib puluhan ribuan karyawan Sritex pasca putusan pailit.
Rencana menggelar aksi demo di depan MA, dikatakan dia, karena lembaga puncak peradilan tertinggi di Indonesia karena pihak manajemen telah melakukan upaya peninjauan kembali putusan kasasi tersebut. Dalam aksinya nanti, ia menegaskan nasib puluhan ribu buruh ke depan berada di tangan lembaga peradilan tersebut.
Dukungan Pemerintah dan Tuntutan Karyawan
Selain mendatangi MA dan Kantor Presiden, Slamet mengungkapkan bahwa ribuan buruh itu juga akan menyambangi empat kantor kementerian yang ditugaskan pemerintah untuk membantu menangani Sritex pasca putusan pailit. Empat kementerian itu meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan. Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Slamet menyebutkan jumlah karyawan yang akan berangkat dari pabrik Sritex di Sukoharjo menuju Jakarta sekitar 10 ribu orang. Ribuan buruh itu akan berangkat dengan menggunakan armada bus. Oleh sebab itu, pihaknya mulai hari ini sedang melakukan rapat intensif dengan sejumlah perwakilan buruh untuk merencanakan menggelar aksi tersebut di Jakarta.
Dalam aksi demo itu, para buruh akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pusat terkait nasib karyawan Sritex yang tetap ingin bekerja dan tidak ada PHK. Selain itu operasional perusahaan tetap terus berjalan meskipun muncul putusan pailit dari pengadilan tersebut.