Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPK: Penjelasan KPU Bengkulu

Senin, 25 November 2024 – 11:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu petahana, pada Sabtu, 23 November 2024. Meskipun terkena operasi tangkap tangan, KPU Bengkulu menjelaskan bahwa status pencalonannya tetap berlangsung.

Pasangan Calon Meriane Tetap Peserta Kontestasi

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa pasangan calon Meriane tetap menjadi peserta kontestasi dalam Pilgub Bengkulu. Proses pencalonan mereka akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Tahapan Pilgub Bengkulu Tetap Berjalan

Rusman menjelaskan bahwa meskipun Rohidin Mersyah terjerat kasus korupsi, tahapan Pilgub Bengkulu akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasal 16 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menegaskan bahwa KPU harus memberitahukan hal ini kepada semua pihak terkait, namun proses pilkada tidak akan terganggu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Respek terhadap Proses Hukum

Rusman menekankan bahwa KPU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus Rohidin Mersyah. Fokus KPU tetap pada penyelenggaraan Pilkada demi terciptanya demokrasi yang sehat di Bengkulu.

Imbauan untuk Menjaga Kondusifitas

Rusman juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Meskipun dinamika hukum sedang berlangsung, KPU Provinsi Bengkulu bertekad untuk melaksanakan Pilkada secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Informasi Lengkap

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus Rohidin Mersyah dan perkembangan Pilkada Bengkulu, kunjungi VIVA.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *