Jumat, 27 Desember 2024 – 09:11 WIB
Jakarta, VIVA – Budayawan, Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Baca Juga :
Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T
Menurut Sujiwo Tejo, Harvey Moeis seharusnya divonis dengan hukuman 54 tahun penjara karena telah merugikan negara Rp300 triliun.
Namun, Sujiwo Tejo menyindir bahwa pemotongan vonis Moeis merupakan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga :
Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan
“Korupsi Rp300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?” tulis Sujiwo Tejo melalui Instagram pribadinya @president_jancukers, dikutip VIVA Jumat, 27 Desember 2024.
Baca Juga :
Mahfud Soroti Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Tak Logis
“Bagaimana IQ bangsamu ini? Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12%-nya karen konsisten dengan PPN jadilah 6,5 tahun penjara 6,554,17 x 12%… IQ?” tambahnya.
Tersirat, Sujiwo Tejo tampak sangat kecewa pemerintah lebih tega memeras rakyat dengan menaikkan pajak, ketimbang memiskinkan koruptor yang telah banyak merugikan negara.
Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi Moeis 12 tahun penjara. Namun, oleh hakim, tuntutan itu dinilai terlalu berat.
Halaman Selanjutnya
Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” pungkasnya.