Tersangka KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10:28 WIB, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memberikan tanggapannya terkait kabar yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reaksi PDIP terhadap Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Dalam perkara suap yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka. Juru Bicara PDIP, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penetapan status tersangka Hasto.

Politikasi Hukum dalam Kasus Ini

Chico Hakim menyoroti unsur politisasi hukum yang kental dalam penanganan kasus ini. Ia menyinggung kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang belakangan diralat oleh KPK, serta menyatakan bahwa PDIP melihat adanya upaya untuk mengganggu partai tersebut.

PDIP menolak menyerah dan justru semakin keras melawan tekanan politisasi hukum yang mereka alami. Mereka menganggap ancaman tersebut sebagai energi untuk menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

Detail Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 23 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Harun Masiku sendiri saat ini masih dalam status buron, sementara Jubir KPK, Tessa Mahardhika, akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Jika Anda ingin membaca lebih lanjut mengenai tanggapan PDIP terhadap kasus ini, silakan kunjungi halaman selanjutnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *