Senin, 25 November 2024 – 13:50 WIB
Jakarta, VIVA — Total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Jika dirinci, peran empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol.