Selasa, 24 Desember 2024 – 00:02 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas turut menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
Baca Juga :
Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui
Supratman Andi menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo Subianto bukan mengartikan pelaku korupsi bisa bebas melakukan tindak pidana korupsi.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas.”