Tidak Semua Pelaku Dapat Terbebas

Selasa, 24 Desember 2024 – 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas turut menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.

Baca Juga :


Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Supratman Andi menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo Subianto bukan mengartikan pelaku korupsi bisa bebas melakukan tindak pidana korupsi.

“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *