DP Dideportasi karena Overstay dan Tidak Membayar Tagihan Rumah Sakit
DP (41), warga negara Rusia, telah dideportasi ke negaranya setelah tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay selama 14 bulan. Keputusan deportasi ini diambil oleh Rudenim Denpasar pada Kamis, 21 November 2024.
Izin Tinggal Kunjungan DP
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.
Riwayat Kedatangan dan Perawatan DP di Bali
DP datang ke Bali pada 2023 untuk berlibur dan mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024.
Tindakan Imigrasi terhadap DP
Setelah dinyatakan sehat, DP tidak melunasi tagihan perawatan di rumah sakit, sehingga pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi dan mengusulkan DP ke dalam daftar penangkalan.
Deportasi Warga Negara Aljazair
Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi WN Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024 karena overstay selama 215 hari.
Artikel Terkait
Baca juga artikel terkait mengenai deportasi dan kebijakan imigrasi di Bali:
- Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini
- Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa
- Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1
Halaman Selanjutnya
Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi WN Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024.