Senin, 25 November 2024 – 16:10 WIB
Konawe Selatan, VIVA – Baru-baru ini guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
Diketahui, persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis bebas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 WITA hingga pukul 10.30 WITA.
Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah di SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis, 24 Oktober 2024.
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Hakim Stevie Rosano, dikutip VIVA, Senin 25 November 2024.
Alhasil, pernyataan hakim disambut bahagia oleh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arahnya dan memeluk guru honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan April 2024 kasus ini bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul.