Kepala Bapanas: Beras yang Diimpor untuk Hotel dan Restoran Kena PPN 12 Persen

Kepala Bapanas: Beras yang Diimpor untuk Hotel dan Restoran Kena PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 – 10:05 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

Baca Juga :


Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan beras yang kena PPN ini merupakan beras khusus yang diimpor, seperti untuk kebutuhan hotel atau restoran.

“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangannya Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga :


Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Arief menjelaskan, terkait paparan Kementerian Keuangan mengenai beras premium yang termasuk kena PPN. Beras itu lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Baca Juga :


5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” katanya.

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” terangnya.

“Jangan lupa, Januari dan Februari nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025.

**Menggali Lebih Dalam tentang Bantuan Pangan untuk 16 Juta Penerima di Indonesia**

**Pengalokasian 160 Ribu Ton Bantuan Pangan per Bulan**

Sebanyak 160 ribu ton bantuan pangan dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Indonesia. Penugasan ini dilakukan oleh Perum Bulog melalui kerjasama dengan NFA. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

**Justifikasi Penyesuaian Jumlah PBP**

Jumlah PBP yang ditetapkan menjadi 16 juta tidak terlepas dari beberapa justifikasi yang dilakukan. Faktor utama adalah adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta orang. Angka ini menunjukkan penurunan sebanyak 0,68 juta orang dibandingkan dengan Maret 2023 dan 1,14 juta orang dibandingkan dengan September 2022.

**Data Desil 1 dan 2 untuk Program yang Lebih Tepat Sasaran**

Untuk mewujudkan program bantuan yang lebih tepat sasaran, diperlukan penggunaan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya mencapai 14 juta orang berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Selain itu, data lansia tunggal dan perempuan Kepala Keluarga (KK) miskin juga turut dimasukkan dalam program bantuan ini.

**Program Bantuan Pangan Lainnya**

Selain bantuan beras yang disalurkan melalui program PBP, pemerintah juga memiliki program lain yang menyasar secara luas ke masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras juga tetap akan dilaksanakan pemerintah di tahun depan. SPHP beras di bulan Januari dan Februari masing-masing akan disalurkan sebanyak 150 ribu ton setiap bulannya.

**Kesimpulan**

Bantuan pangan yang diberikan kepada 16 juta PBP di Indonesia merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakpastian pangan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Dengan adanya program-program bantuan yang tepat sasaran dan berkelanjutan, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *