Rabu, 25 Desember 2024 – 11:30 WIB
Jakarta, VIVA – Masalah pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online terus menjadi momok bagi masyarakat. Banyak yang terlanjur terjebak dengan tawaran menggiurkan, namun akhirnya harus menanggung kerugian, baik secara finansial maupun psikologis.
Baca Juga :
5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami
Bahkan, korban pun telah berjatuhan lantaran pinjol dan judol. Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan menutup ribuan entitas keuangan ilegal dan memblokir rekening yang berkaitan dengan judol maupun pinjol ilegal.
Hingga Oktober 2024, OJK bersama perbankan telah memblokir 8.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah tersebut bertujuan untuk memutus aliran dana yang digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga :
Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal
Tak hanya itu, sepanjang Januari hingga November 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga berhasil menghentikan 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, intimidasi dalam penagihan, dan penyalahgunaan data pribadi korban.
Baca Juga :
Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba
OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan dan memastikan hanya memilih entitas yang resmi. “Ingat 2L: Legal dan Logis,” demikian dikutip dari Instagram resmi OJK, Selasa, 24 Desember 2024.
Legal sendiri berarti layanan keuangan tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Sedangkan logis artinya adalah tawaran yang diberikan harus masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan berlebihan.
Bagi masyarakat yang ragu terhadap suatu layanan keuangan, OJK menyediakan layanan kontak di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk memverifikasi legalitas entitas tersebut.
Melalui tindakan ini, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih layanan keuangan yang aman dan resmi.