Bawaslu Meminta Sentra Gakkumdu Menyusun Ulang Hukum Acara Pemilu

Kamis, 26 Desember 2024 – 20:23 WIB

Jakarta, VIVAKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

Baca Juga :


Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Sehingga kelompok kerja yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan ini bisa mengusulkan kepada DPR dan pemerintah ketika Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

“Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya,” kata Bagja dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga :


PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Selain itu, Bagja juga meyoroti soal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

Baca Juga :


Pilgub Bali 2024 Diperkirakan Habiskan Rp70 Miliar, KPU: Kali Ini Sangat Murah

“Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” kata dia.

Kendati begitu, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictable process dan unpredictable result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *