Warga Rusia Dideportasi karena Overstay dan Tidak Membayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP Dideportasi karena Overstay dan Tidak Membayar Tagihan Rumah Sakit

DP (41), warga negara Rusia, telah dideportasi ke negaranya setelah tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay selama 14 bulan. Keputusan deportasi ini diambil oleh Rudenim Denpasar pada Kamis, 21 November 2024.

Izin Tinggal Kunjungan DP

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.

Riwayat Kedatangan dan Perawatan DP di Bali

DP datang ke Bali pada 2023 untuk berlibur dan mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024.

Tindakan Imigrasi terhadap DP

Setelah dinyatakan sehat, DP tidak melunasi tagihan perawatan di rumah sakit, sehingga pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi dan mengusulkan DP ke dalam daftar penangkalan.

Deportasi Warga Negara Aljazair

Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi WN Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024 karena overstay selama 215 hari.

Artikel Terkait

Baca juga artikel terkait mengenai deportasi dan kebijakan imigrasi di Bali:

  • Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini
  • Dispar Bali Lakukan Sidak di Desa Wisata Kertha Gosa
  • Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Halaman Selanjutnya

Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi WN Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *