OJK Membentuk Anti-Scam Center untuk Mempermudah Pemblokiran Rekening yang Terindikasi Terlibat dalam Judi Online

OJK Membentuk Anti-Scam Center untuk Mempermudah Pemblokiran Rekening yang Terindikasi Terlibat dalam Judi Online

Senin, 25 November 2024 – 15:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

READ  Keyakinan Publik Terhadap Prabowo Untuk Membawa Indonesia Menuju Kebangkitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *