Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN ke 12 Persen Bakal Ditunda

Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN ke 12 Persen Bakal Ditunda

Rabu, 27 November 2024 – 11:47 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga :


DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus),” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga :


Biaya Hidup dan Pajak Naik, Begini Cara Kelola Keuangan yang Tepat

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

Baca Juga :


PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

“PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujarnya.

Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.

“Tapi diberikan itu ke listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *