Harus Tahu! Persyaratan Pilkada 2 Putaran Khusus Jakarta

Kamis, 28 November 2024 – 00:06 WIB

Jakarta, VIVA – DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga :


Hasil Quick Count 5 Lembaga Survei Kukuhkan Keunggulan Pramono-Rano di Atas 50 Persen

Berbeda dengan 545 daerah lain yang hanya melaksanakan Pilkada satu putaran, Jakarta berpotensi menggelar Pilkada hingga dua putaran, tergantung pada hasil suara yang diperoleh pasangan calon.

Aturan khusus yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *