Kamis, 28 November 2024 – 04:06 WIB
Penolakan Aturan Permenkes oleh Asosiasi Pedagang Kelontong
Asosiasi Pedagang Kelontong menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Penurunan Omzet dan Dampaknya bagi Pedagang
Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Junaidi, menyatakan bahwa para pedagang kelontong menggantungkan pendapatan terbesar dari produk tembakau. Dengan diterapkannya aturan tersebut, omzet para pedagang kelontong diprediksi akan mengalami penurunan yang signifikan.
Keprihatinan terhadap Produk Rokok Legal dan Ilegal
Junaidi juga menyoroti mengapa produk rokok yang legal justru dihambat oleh berbagai pembatasan, sementara rokok ilegal semakin marak di pasaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penjualan rokok di lapangan.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Aturan Permenkes
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengungkapkan bahwa lebih dari jutaan orang bergantung pada industri tembakau, baik secara langsung maupun tidak. Inisiasi Kementerian Kesehatan berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp 308 triliun dan mengganggu banyak sektor terkait.
Harapan terhadap Kebijakan Pemerintah
I Ketut Budhyman juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sektor tembakau. Dengan adanya potensi penurunan lapangan kerja dan dampak ekonomi yang besar, diharapkan pemerintah akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Untuk melanjutkan membaca artikel ini, kunjungi halaman selanjutnya di sini.