Kamis, 26 Desember 2024 – 20:23 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.
Baca Juga :
Sehingga kelompok kerja yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan ini bisa mengusulkan kepada DPR dan pemerintah ketika Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.
“Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya,” kata Bagja dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga :
Selain itu, Bagja juga meyoroti soal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
“Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” kata dia.
Kendati begitu, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictable process dan unpredictable result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti.