Jangan Jadikan KPK Alat Politik Pilkada: DPR Minta Waspada setelah Penangkapan Gubernur Bengkulu

Selasa, 26 November 2024 – 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

Baca Juga :


LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Dia menilai penangkapan Rohidin jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024 bisa diduga sebagai bentuk politisasi.

“Saya berharap KPK sebagai penegak hukum dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang untuk bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial).

Irawan mengingatkan agar tidak dimanfaatkan sebagai alat politik menjelang pilkada seperti ini,” kata Irawan dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga :


Gerindra soal Prabowo Ajak Pilih RK-Suswono: Itu Suratnya Jelas Status Beliau sebagai Ketum Gerindra

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Irawan kemudian mempertanyakan tindakan KPK menangkap Rohidin hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub Bengkulu.

Baca Juga :


Besok Pilkada Serentak, LRT Jabodebek Bakal Kenakan Tarif Spesial Maksimal Rp10 Ribu

Sebab, kehadiran Rohidin sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah dan penangkapannya menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024 terlihat sebagai upaya politisasi yang kuat. 

“Pak Rohidin memiliki elektabilitas yang tinggi dan jauh unggul dari pesaingnya dalam Pilkada. Periksa saja elektabilitasnya dalam berbagai survei, sangat jauh,” katanya.

Irawan menilai tindakan KPK menimbulkan dugaan bahwa penangkapan KPK dilakukan untuk membatasi gerak pasangan calon, dan menciptakan citra calon terlibat kasus korupsi. Ia juga menilai OTT KPK melemahkan konsolidasi menjelang pemungutan suara dengan tujuan agar Rohidin kalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *