Kamis, 19 Desember 2024 – 01:32 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta terbaru yang mengejutkan publik. Hal itu dikarenakan kasus yang dialami masih belum selesai, ada banyak fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi
Dokter kecantikan yang bernama Ria Agustina sejatinya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan itu terjadi di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Lantas, apa saja fakta yang terjadi pada kasus dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty ini? Dirangkum VIVA Rabu, 18 Desember 2024, ada beberapa fakta baru dari kasus tersebut, salah satunya polisi yang menangani kasus ini dimutasi.
1. Ria Agustina Ternyata Bukan Dokter Kecantikan
Fakta pertama dalam kasus ini ternyata Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan influencer. Diketahui, ia kerap mengunggah kegiatan praktik kecantikannya di media sosial.
Namun, ternyata Ria bukanlah seorang dokter kecantikan dan tidak pernah mendapatkan gelar sarjana dokter kecantikan, melainkan hanya seorang sarjana perikanan. Bahkan ia juga bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
2. Proses Penangkapan Ria Beauty: Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal
Informasi terpercaya dari masyarakat mengarahkan polisi pada praktik kecantikan Ria Beauty yang melayani panggilan di kota tempat tinggal pasien. Dalam operasi penangkapan, Ria berhasil ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pasien.
Ketika polisi tiba di salah satu kamar hotel tempat kegiatan Ria Beauty berlangsung, dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
1. Peralatan dan Krim Serum Tanpa Izin Edar
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa alat dermaroller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan, “Alat dermaroller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar.”
2. Alat dan Produk dari Luar Negeri
Ternyata, alat dan produk kecantikan yang tidak berizin yang digunakan oleh Ria Agustina berasal dari luar negeri, yaitu Korea dan Jerman. Menurut Wira, produk tersebut seharusnya digunakan dengan resep dokter, namun hal itu tidak dilakukan oleh Ria.
3. Penanganan Kasus dan Mutasi Polisi
Polisi yang menangani kasus dokter kecantikan abal-abal ini, Kompol Syarifah Chaira Sukma, akhirnya dimutasi. Dari posisi Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Syarifah kini menjadi Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota.