Rabu, 25 Desember 2024 – 17:33 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menegaskan kenaikan PPN itu sudah dipertimbangkan dengan baik.
“Nggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ujar Cak Imin kepada wartawan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2024.
Ketua Umum PKB itu juga mengaku optimis ekonomi di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan meski PPN naik menjadi 12 persen. Ia mengaku pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kenaikan PPN tersebut.
“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi.