Kenaikan UMP 2025: Peningkatan Daya Beli dan Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 – 19:27 WIB

Jakarta, VIVA – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dinilai membawa banyak dampak positif.

Baca Juga :


Tanggapan Ketum Kadin Anindya Bakrie Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen

Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal kepada wartawan, Minggu 1 Desember 2024.

Baca Juga :


Anggaran Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang Sebesar Rp30 Miliar

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Ia berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMP 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga.

Baca Juga :


Buka Rapimnas, Anindya Bakrie: Visi- Misi Kadin Mulanya dari Asta Cita

“Jadi harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods.

“Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.

Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif.

“Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih ya, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *