Ketua Komisi II DPR Tolak KPU dan Bawaslu, Usulkan Pembentukan Badan Ad Hoc

Senin, 23 Desember 2024 – 11:08 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tak setuju KPU dan Bawaslu dijadikan badan ad hoc. Menurut Rifqi, walaupun ada usulan yang mengarah pada perubahan tersebut, secara pribadi ia lebih memilih untuk mempertahankan struktur yang ada saat ini.

Baca Juga :


Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Rifqi juga menegaskan dirinya akan menunggu hasil pembahasan lebih lanjut mengenai revisi sejumlah undang-undang terkait.

“Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan. Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” kata Rifqi, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :


DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Lebih lanjut, Rifqi mengapresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga :


Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan

“Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024,” kata Politikus Nasdem tersebut.

Rifqi juga menjelaskan alasan menolak usulan perubahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *