Senin, 23 Desember 2024 – 15:48 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa negara hadir bersama buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex.
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
“Negara hadir bersama buruh Sritex, dan komitmen saya itu, dan kita tidak mau negara dan buruh dan pengusaha harus kalah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa, Kemnaker juga optimistis terhadap nasib manajemen dan buruh dari Sritex. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dihindari.
Baca Juga :
Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara
“Sebagai negara, kami punya keyakinan pasca-keputusan MA terkait dengan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK karena PHK ini menurut pandangan kami langkah buruk.