Senin, 25 November 2024 – 06:22 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya di Pemprov Bengkulu. Dia jadi tersangka kasus korupsi setelah KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah resmi menjadi tersangka, Rohidin pun mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang bakal dijalaninya di KPK. Dia mengaku bakal bertanggung jawab.
“Saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak kpk,” ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin 25 November 2024 dinihari.
Dia meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang setelah resmi dijadikan tersangka.