Senin, 25 November 2024 – 17:17 WIB
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasionalnya pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Hal ini seiring dengan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Adapun hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Denny menuturkan, dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kemudian kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Layanan Operasional Kas.