MKD Memutuskan Memberikan Hukuman kepada Legislator PDIP Terkait Kontroversi ‘Partai Cokelat’ di Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 – 17:29 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto.

Baca Juga :


Meski Dibantah, MKD DPR Tetap Jatuhi Sanksi ke Politisi PDIP Haryanto Imbas VCS Viral

Sanksi itu diberikan imbas pernyataan Yulius yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat alias parcok di Pilkada Serentak 2024.

Yulius sendiri menggunakan akun TikTok miliknya untuk melontarkan kritikan mengenai penyelenggaraan pilkada yang dituding penuh intervensi dari Polri maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :


DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *