Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada jasa pendidikan premium, dan jasa pelayanan kesehatan medis premium. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN 12 ini secara umum dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Secara umum konsep ini baik karena meng-address isu keadilan terhadap barang atau jasa yang hanya bisa dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan atas,” ujar Yustinus saat dihubungi VIVA Selasa, 24 Desember 2024.
Yustinus menilai, untuk pelaksanaan ini harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini pengenaan tarif PPN 12 persen dilakukan kepada jasa kesehatan yang fokus diberikan untuk estetik.
“Jasa kesehatan fokus yang estetik bukan layanan dasar medis. Pendidikan juga bisa ke yang diselenggarakan lembaga internasional/asing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan kenaikan PPN 12 persen untuk sekolah premium akan membuat biaya pendidikan lebih mahal.